Rabu, 14 Januari 2009

Later belakang PKS SMA Islam Cipasung

Patroli Keamanan Sekolah (PKS)

Pengertian Umum tentang PKS
PKS adalah singkatan dari Patroli Keamanan Sekolah, jika kita mendengar tentang patroli, tentunya kita teringat tugas pengawasan daerah sesuai dengan perincian tugas yang diberikannya.
PKS dibentuk sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum dan peraturan-peraturan lalu-lintas sedini mungkin kepada remaja remaja pada umumya dan pada pelajar khusunya. Sehingga kelak di kemudian hari akan menjadi generasi yang telah memiliki disiplin dan sopan santun lalu lintas, selanjutnya mengamalkan sebagai pengguna jalan yang baik.

Sejarah PKS :
Nama Batalion PKS Tasikmalaya “DONNY SURYANTO” adalah seorang anggota PKS teladan yang meninggal setelah melaksanakan tugas kePKSan. Untuk mengenang jasa Donny Suryanto yairtu pada tanggal 13 Pebruari 1987 dan diresmikan dengan nama Donny Suryanto dan nama battalion PKS Tasikmalaya adalah SYEIKH ABDUL MUHYI. Di Madarah Aliyah Negeri Cipasung juga didirikan PKS pada tanggal 22 Agustus 1994 dengan nama PKS Lodaya yang berarti “Kekuatan”. Serta mempunyai Janji dan Motto sebagi berikut:

JANJI PKS :
- Kami anggota Patroli Keamanan Sekolah berjanji:
- Akan menjunjung tinggi dan setia kepada Pancasila dan UUD ’45.
- Akan menjunjung tinggi harkat dan martabat Patroli Keamanan Sekolah.
- Dengan rasa sukarela akan berbakti kepada para pelajar pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Akan bekerja berdisiplin serta tekun sehingga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas akan benar-benar terwujud.

MOTTO PKS :
+ Sopan di rumah artinya seorang Anggota PKS harus menghormati Orang Tua, Kakak, dan menyayangi Adik.
+ Sopan di sekolah artinya seorang Anggota PKS harus menghormati Guru, Kakak Kelas, dan menyayangi Adik Kelas.
+ Sopan di jalan artinya seorang Anggota PKS harus mematuhi peraturan lalu-lintas dan menghormati pengguna jalan.

Program Yang dicanangkan :
- Membantu, meningkatkan serta bekerjasama dengan organisasi yang lain.
- Mengadakan latihan rutin PKS Lodaya 1 kali dalam seminggu.
- Memberikan tehuran kepada yang melanggar tata-tertib sekolah
- Melaksanakan tugas dari sekolah dalam acara-acara tertentu.
- Memenuhi undangan kepolisian untuk ikut serta dalam operasi ketupat dan operasi lilin.
- Mengikuti perlombaan- perlombaan.









Sejarah Patroli Keamanan Sekolah ( PKS )SMA islam Cipasung:

Patroli Keamanan Sekolah ( PKS ) SMA Islam Cipasung berdiri nyata pada tahun 2008, sedangkan perintisnya adalah:
1. Sumail
2. Ibnu umar
3. M. Amrulloh
4. Nando Vernandes
5. Iin Sunaini
6. Kinkin Kinanti
7. Siti Juariah
8. Arini
9. Erni
10. Rianty

Kesepuluh pendiri tersebet langsung menerima pelatihan dari Purna yang berada didaerah Tasikmalaya. Salah satunya ialah:
1. Sujana Mulya
2. Yanto
3. Ayattulloh
4. Firman
5. dan masih banyak lagi

Perkembangan Patroli keamanan sekolah di SMA Islam Cipasung semakin menunjukan kemajuan, baik dari jumlah anggota maupun materi yang diberikan. Jumlah anggota PKS yang semakin berkembang merubah status kedudukannya menjadi setingkat Peleton dengan Danton pertama Sumail. Tingkat peleton berkembang hingga akhir tahun 2008.








MATERI UMUM PATROLI KEAMANAN SEKOLAH


1. Patroli Keamanan Sekolah adalah aspek wadah untuk belajar bagi siswa dan siswi guna mencari akar masalah keselamatan, kelancaran, keamanan maupun mencari solusinya.
2. Tugas PKS adalah :
a. Mengatur lalu lintas dilingkungan sekolah dan sekitarnya
b. Menyeberangkan siswa - siswi dijalur jalan pada saat mereka masuk dan pulang sekolah
c. Disamping itu PKS juga bisa memahami kerawanan - kerawanan sosial yang terjadi dilingkungan sekolah dan mencari solusinya.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
- Sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan dan kemanusiaan
- Sebagai wujud Polri dalam mewujudkan pembinaan di kalangan pelajar
b. Tujuan
Agar para pelajar memahami, mengerti tentang keselamatan dan keamanan dilingkungannya, diri sendiri maupun dilingkungan sekolah dalam proses kegiatan belajar mengajar.

A. Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
- Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
- Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
- Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
- Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
- Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
- Mengurangi pelanggaran di jalan

B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
- Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
- Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
( dasar putih petunjuk merah )
- Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
- Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )

C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
- Berhenti untuk semua jurusan
- Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
- Berhenti dari arah depan Petugas
- Berhenti dari arah belakang Petugas
- Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
- Jalan dari arah kanan Petugas
- Jalan dari arah kiri Petugas
- Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
- Percepat dari arah kanan Petugas
- Percepat dari arah kiri Petugas
- Perlambat dari arah depan Petugas
- Perlambat dari arah belakang Petugas

D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
1. Tanda peringatan berhenti / perhatian
2. Tanda berkumpul
3. Tanda bahaya
4. Tanda berhenti
5. Tanda maju
6. Tanda menunggu

E. Aturan - aturan lalu lintas :
Lalu lintas adalah gerak mudah kendaraan, orang, hewan di jalan dengan menggunakan sarana jalan.
1. Persyaratan administrasi kendaraan ( SIM dan STNK )
- Wajib memiliki SIM ( Pasal 68 dan pasal 59 UULAJ )
- Wajib memiliki STNK ( Pasal 57 UULAJ )
2. Pengetahuan tentang lalu lintas :
- Rambu - rambu lalu lintas ( pasal 17 PP 43 Tahun 1993 )
- Marka jalan ( pasal 19 PP 43 Tahun 1992 )
- Alat pemberi isyarat lalu lintas ( pasal 28 PP 43 Tahun 1993 )
- Dekresi kepolisian dalam pengaturan lalu lintas :
a. Pengalihan arus
b. Perintah yang bertentangan dengan “traffic light”
3. Masalah kecelakaan lalu lintas
a. Kewajiban pengemudi ( pasal 27 UULAJ )
b. Marka jalan ( pasal 28 UULAJ )
c. Gugurnya tanggung jawab ( pasal 29 UULAJ )
d. Masalah santunan dan asuransi ( pasal 30 s/d 33 UULAJ )
e. Beberapa kesalahan pengemudi yang terlibat laka
f. Beberapa kesalahan pelajar dalam berlalu lintas :
1. Tidak memakai helm
2. Berboncengan lebih dari 2 orang
3. Ingin dianggap hebat ( trek - trekan )
4. Membuka saringan knalpot
5. Bercanda / pacaran sambil bekendara
6. Gaya hidup dugem ( lelah / ngantuk )
7. Mudah emosi bila disalip
8. Tidak membawa surat - surat
4. Tata cara berlalu lintas
a. Penggunaan jalur / lajur (pasal 51 PP 43 Tahun 1993 )
b. Tata cara melewati (pasal 52 s/d 56 PP 43 Tahun 1993 )
c. Tata cara berpapasan (pasal 57 s/d 58 PP 43 Tahun 1993 )
d. Tata cara membelok (pasal 59 PP 43 Tahun 1993 )
e. Tata cara memperlambat (pasal 60 PP 43 Tahun 1993 )
f. Posisi kendaraan di jalan (pasal 61 PP 43 Tahun 1993 )
g. Jarak kendaraan dijalan (pasal 62 PP 43 Tahun 1993 )
h. Hak utama dipersimpangan (pasal 63 PP 43 Tahun 1993 )
i. Persimpangan kereta api (pasal 64 PP 43 Tahun 1993 )
j. Hak prioritas (pasal 65 PP 43 Tahun 1993 )
k. Berhenti dan parkir (pasal 66 s/d 68 PP 43 Tahun 1993 )
5. Pengetahun praktis berkendara dengan aman
a. Sikap kendaraan
1) Cek mesin
2) Cek bensin, dll
3) Fungsi rem, gas, dll
b. Sikap pribadi
1) Siap fisik dan mental
2) Siapkan surat - surat
3) Mengetahui aturan - aturan lalu lintas
c. Kesiapan lain
1) Kesiapan perlengkapan ( helm, dll)
2) Siap berangkat lebih awal ( agar tidak ngebut )
3) Tahu jalur - jalur alternatif ( bila diperlukan )
6. Tips - tips aman mengemudi
a. Mengemudi pada malam hari
b. Mengemudi di jalan tol
c. Tips aman menghindari kecelakaan, dll
7. Harapan dan himbauan untuk pelajar
a. Pelajar dapat menjadi pelopor ( contoh ) dalam berlalu lintas yang baik dan benar
b. Berperan aktif untuk mendukung program - Peningkatan Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas - dengan adanya perubahan perilaku :
1 Tidak kebut - kebutan
2 Menggunakan helm / sabuk pengaman
3 Mengutamakan keselamatan pribadi maupun orang lain
4 Tidak melanggar peraturan yang ada
Ditlantas POLDA Metro Jaya – 2005